Bolehkah Permainan Seksual Dijual Di Indonesia?


Bolehkah Permainan Seksual Dijual Di Indonesia? -, Salah satu faktor yg tidak sedikit diperdebatkan tentang permainan seksual yaitu status legalitasnya di Indonesia.

Tidak Sedikit pihak yg menentang penjualan permainan seksual ini bersama mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 282 & Undang-Undang No 44 Th 2008 Menyangkut Pornografi (Undang-Undang Pornografi).

Meskipun KUHP Pasal 282 melarang penyebaran tulisan, benda & gambar yg melanggar kesusilaan, tapi undang-undang tersebut tak memaparkan definisi kesusilaan.

Sementara itu, Undang-Undang Pornografi yg lebih spesifik menuturkan, pornografi ialah gambar, tulisan, & pesan yang lain yg memuat kecabulan & eksploitasi seksual yg melanggar norma penduduk. Faktor ini termasuk juga pertalian seksual, ketelanjangan, & media kelamin.

Kalau begitu, bagaimana status permainan seksual di Indonesia?

Susanti Rendra, pendiri Laci Asmara yg yaitu distributor perdana permainan seksual di Indonesia, yg ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (24/8/2016) berbicara bahwa sebenarnya telah ada permainan seksual yg dipasarkan bebas beredar di pasaran lumayan lama.

Product ini bakal Kamu dapatkan di apotek-apotek populer & diperuntukkan utk laki laki & mampu dimanfaatkan utk menstimulasi klitoris perempuan.

“Jadi sebenarnya permainan seksual itu telah dipasarkan dari dahulu dengan cara resmi & luas di pasaran,” ucapnya.

Baik product tersebut ataupun product yg dipasarkan di Laci Asmara, Susanti memaparkan, tak berbentuk, menunjukkan, atau memuat gambar & pesan yg vulgar.

Setelah Itu, Susanti serta menyampaikan, selagi keputusan legalitas & surat-suratnya sudah dipenuhi, pun tubuh bisnis tertulis dengan cara legal di bea cukai & Lembaga pemerintah yang lain yg berhubungan; sehingga ekspor & impor permainan seksual bakal dilakukan.

Laci Asmara sendiri sudah mengantungi surat resmi dari departemen kesehatan yg menyebut bahwa permainan seksual tak memerlukan surat edar dari departemen tersebut.

“Permainan seksual ini kan diperuntukkan buat rekereasi pribadi, bukan utk kesehatan & tak mengobati ataupun menyembuhkan, sehingga media ini bukan fasilitas kesehatan. Tetapi,(permainan seksual) lebih termasuk juga dalam tipe personal massager atau sarana pijat,” ujar Susanti.

Dulu, juga sebagai tubuh bisnis dagang, Laci Asmara serta sudah mengantungi surat dari departemen perdagangan. “Surat itu menyebutkan bahwa produk-produk ini sanggup diimpor & dipasarkan di Indonesia tatkala barangnya baru & tak terkena larangan terbatas,” imbuhnya.

Dirinya seterusnya memaparkan, pengertian barang tanpa izin merupakan pembelian & penjualannya (transaksinya) dilakukan dengan cara tak sah & tak didapati oleh dinas terkait.

“Dalam faktor ini, kami telah memenuhi seluruhnya syarat yg difungsikan buat mengimportasi & berdagang di Indonesia dengan cara resmi & legal tepat bersama peraturan yg berlaku,” katanya.